Tupoksi Bagian Administrasi Umum
Koordinator Bidang
Bidang Tata Usaha
Bidang Perencanaan
Bidang Sarana dan Prasarana
Koordinator Bidang
Melaksanakan penyusunan rencana kerja, sasaran mutu (target
kerja) dan anggaran tahunan dalam bidang pelayanan
administrasi umum meliputi tata usaha, perencanaan, sarana
dan prasarana rumah tangga;
Merancang dan melaksanakan standar prosedur/manual
prosedur pelayanan administrasi umum meliputi tata usaha,
perencanaan, sarana dan prasarana rumah tangga;
Melaksanakan program kerja sesuai dengan sasaran mutu
(target kerja), kalender akademik dan tahun anggaran yang
berjalan;
Melaksanakan, membagi tugas, mengontrol, memeriksa,
mengoreksi, membimbing, dan memberi petunjuk dan
mengawasi Tenaga Kependidikan masing-masing bidang.
Bidang Tata Usaha
Mengidentifikasi, menyusun, mengevaluasi dan
memperbarui standar prosedur/manual prosedur di
bidang ketatausahaan universitas;
Mengelola surat-surat yang masuk dan keluar;
Menyusun konsep surat dinas dan/atau mengetik
konsep surat pimpinan;
Menyusun notulen rapat pimpinan dan
menyebarluaskan secara internal berdasarkan
persetujuan pimpinan;
Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Pengarsipan
seluruh Data dan Informasi Universitas;
Melaksanakan kegiatan kearsipan Tata usaha
Universitas.
Bidang Perencanaan
Memfasilitasi pelaksanaan Rapat kerja penyusunan
Renstra universitas;
Memfasilitasi pelaksanaan Rapat kerja penyusunan
Program Kerja dan Anggaran (rencana operasional)
universitas;
Mengompilasi dan membukukan data-data dan
dokumen hasil rapat kerja universitas;
Menyelenggarakan dukungan teknis perencanaan
program kegiatan, perencanaan program
pengembangan bagi semua unit di Universitas;
Mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan
perencanaan dan pengembangan semua unit di
universitas;
Menerbitkan Buku Statistik Perkembangan tahunan
Universitas (Umri Dalam Angka);
Melakukan perencanaan kebutuhan sarana dan
prasarana Umri, dan
Melaksanakan kegiatan kearsipan Perencanaan
Universitas.
Bidang Sarana dan Prasarana
Mengelola dan melaksanakan pelayanan di bidang
pengelolaan dan pemeliharaan aset fisik kampus;
Merencanakan, Mengelola dan melaksanakan
pengadaan barang dan jasa dan mendistribusikannya
untuk keperluan kampus;
Mengelola, memelihara/merawat/memperbaiki dan
menjaga kondisi layak pakai seluruh gedung milik
universitas;
Mengelola, memelihara dan menjaga keandalan fungsi
instalasi listrik, telepon dan air milik universitas;
Mengelola, memelihara/merawat/memperbaiki dan
menjaga kondisi layak pakai fungsi peralatan mekanik,
elektronik dan kendaraan milik universitas;
Mengelola dan memelihara lingkungan kampus
termasuk kebersihan, keindahan dan pertamanan serta
lingkungan hidup areal kampus;
Mengelola sistem keamanan dan keselamatan sarana
prasarana kampus termasuk seluruh fasilitas
pendukung aktivitas akademik, fasilitas pendukung
gedung dan bangunan kampus serta kendaraan milik
universitas;
Melakukan pendataan keberadaan dan kondisi sarana
dan prasarana di seluruh unit kerja universitas sekali
setahun;
Mempersiapkan usulan dan melaksanakan
penghapusan sarana dan prasarana inventaris yang
sudah tidak layak pakai;
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kerja
pelayanan sarana dan prasarana rumah tangga, dan
Melaksanakan kegiatan kearsipan sarana dan prasarana
Rumah tangga.
Berita Bagian Umum
Assalamualaikum Wr. Wb Bagian Umum dan Perlengkapan UMRI melakukan pengadaan 26 unit komputer yang...
Assalamualakum Wr.Wb Saat ini lahan kosong yang dimiliki UMRI digunakan untuk pemberdayaan tanaman...